Sebagai salah satu tugas utama Komisi Pemilihan Umum dalam mengadministrasikan pemilih, penyediaan data dan informasi pemilih secara komprehensif, akurat, dan mutakhir pada Pemilu dan Pemilihan berikutnya menjadi hal yang perlu dilaksanakan secara berkelanjutan. Sesuai ketentuan Pasal 14 huruf l, Pasal 17 huruf l, dan Pasal 20 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan pertimbangan tersebut, KPU menetapkan Peraturan yang telah teregistrasi pada Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1259, tanggal 11 November 2021. Diundang tanggal 12 November 2021 sebagai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang diselenggarakan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bertujuan untuk:
Guna memaksimalkan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) khususnya untuk pemilih pemula, KPU Pasaman mengunjungi SMKN 1 Lubuk Sikaping pada Selasa, 8 Februari 2022. Kunjungan ini adalah dalam rangka sosialisasi dan koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan untuk pemilihan tahun 2024. Mengingat sekolah memiliki potensi pemilih dan perlunya pemutakhiran data untuk siswa yang lahir diatas Tahun 2007.

Taufiq, S.Si, Komisioneer KPU Pasaman menyampaikan pentingnya Data Pemilih di dalam sebuah Pemilu/Pemilihan. Sehingga dalam proses DPB yang bertujuan untuk melakukan update data pemilih ini sebisa mungkin melibatkan banyak pihak.
Baca Juga:
Launching GSM Dan Sekolah Enterpreneur
Aksi Sosial dimasa Pandemi Covid-19
Kultum Jumat Rutin SMKN 1 Lubuk Sikaping
“DPT menjadi rujukan di dalam menentukan jumlah logistik Pemilu/Pemilihan dan berpengaruh ke semua tahapan. Sehingga menjadi sangat penting dalam menyusun dan ini dibutuhkan peranan banyak pihak. KPU Pasaman berupaya melibatkan pihak sekolah-sekolah karena di sekolah banyak pemilih pemula dan ini sebisa mungkin tercatat di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),” ungkap Taufik.
Pihak KPU di sambut diruangan PPID dan dilanjutkan keruangan kepala sekolah Kepala Sekolah. Kepala Sekolah, Bapak Muslim, M.Pd juga mengapresiasi KPU Pasaman karena sudah dilibatkan dalam sosialisasi terkait pemilih berkelanjutan untuk pemilu 2024. Sekolah juga akan meneruskan sosialisasi ke siswa/siswi yang ada di sekolah. Diantaranya share link pendaftaran yang disampaikan dan telah dipersiapkan KPU Pasaman. (Penulis: MD)
Pengumuman Kelulusan Kelas XII Tahun Ajaran 2022/2023 dapat dicek melalui WhatsApp ini, tanggal 5 Mei 2023 dan juga pada website berikut. Terimakasih
Whatsapp Us
🟢 we are online | privacy policy
Informasi Kelulusan