Page 15 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 15

- 2 -



                     Standar  Isi  ini  mencakup  ruang  lingkup  materi  Pendidikan  Dasar  pada
                     jalur  pendidikan  formal  dan  nonformal.  Standar  Isi  sekolah  dasar  luar

                     biasa/paket A/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi sekolah
                     dasar/madrasah  ibtidaiyah  dan  Standar  Isi  sekolah  menengah  pertama

                     luar biasa/paket B/bentuk lain yang sederajat sama dengan Standar Isi

                     sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah.
                     Standar  Isi  pada  program  Pendidikan  Kesetaraan  selain  berisi  muatan

                     wajib  sesuai  jenjangnya,  juga  diperkaya  dengan  ruang  lingkup  materi

                     pemberdayaan  dan  keterampilan.  Ruang  lingkup  materi  pemberdayaan
                     diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri,

                     partisipasi  aktif,  dan  akses  terhadap  pengambilan  keputusan  sehingga

                     Peserta  Didik  mampu  berkreasi,  berkarya,  serta  mengembangkan
                     kemandirian  dalam  kehidupan  individu  maupun  bermasyarakat.  Ruang

                     lingkup  materi  pada  Standar  Isi  dikemas  untuk  memperkuat

                     pengembangan  diri,  pengembangan  kapasitas,  dan  penguatan  sosial
                     ekonomi.  Ruang  lingkup  materi  keterampilan  dikembangkan  dengan

                     memperhatikan  ragam  potensi  sumber  daya  alam  dan  sosial  budaya,

                     perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  dan/atau  kesempatan
                     bekerja dan berusaha.

                     Standar  Isi  pada  pendidikan  khusus,  selain  berisi  muatan  wajib  sesuai

                     jenjangnya,  juga  ditambah  dengan  ruang  lingkup  materi  program
                     kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus

                     dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik
                     berkebutuhan khusus.



               B.    Ruang Lingkup Materi Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/Sekolah Dasar
                     Luar Biasa/Paket A/Bentuk Lain yang Sederajat

                     1.    Pendidikan Agama

                           a.   Pendidikan Agama Islam
                                1)    akidah  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Allah  Swt.  (Habl

                                      min  Allah)  diwujudkan  dengan  menjalankan  rukun  Islam,
                                      terutama salat dan puasa sebagai nilai diri dan praktik yang

                                      dijalankan setiap hari;

                                2)    Al-Qur’an dan Hadits dengan pemahaman ulama yang sahih
                                      menjadi pedoman dalam berucap, berpikir, berperilaku, dan

                                      bertindak  melalui  akhlak  mulia  (makarim  al  akhlaq)  di

                                      rumah,  sekolah,  dan  tempat  bermain,  terutama  kepada



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   10   11   12   13   14   15   16   17   18   19   20