Page 75 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 75
- 24 -
serta pola perilaku hidup sehat menghindari berbagai penyakit
menular; dan
d. penerapan perilaku tanggung jawab personal dan sosial yang
lebih nyata sebagai pemimpin kelompok dalam aktivitas jasmani
di masyarakat dengan menjunjung tinggi moral dan etika, serta
upaya mempengaruhi kelompok dalam mengekspresikan diri
melalui aktivitas jasmani.
C. Ruang Lingkup Materi Program Kebutuhan Khusus Sekolah Menengah
Atas Luar Biasa
1. Materi Umum
a. pembinaan hidup sehat, meliputi: pembiasaan hidup sehat,
kesehatan pribadi, kesehatan reproduksi dan seksualitas;
b. adaptasi, meliputi: sosialisasi dan kepedulian dengan lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat;
c. pemanfaatan alat bantu/media adaptif dan teknologi bantu
penglihatan, alat bantu gerak, dan alat bantu pendengaran;
d. keselamatan diri, meliputi: keterampilan melindungi diri,
menyelamatkan diri dari bahaya, dan menolong orang lain serta
mencegah terjadinya sesuatu peristiwa dalam berbagai kondisi
yang mungkin terjadi; dan
e. pengembangan kemandirian, meliputi: kemandirian dalam
kegiatan sehari-hari, kecakapan hidup, dan kesiapan memasuki
dunia kerja.
2. Materi Khusus
a. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan
penglihatan mencakup juga:
1) orientasi dan mobilitas, meliputi: gambaran tubuh,
keterampilan motorik, kesadaran ruang dan lingkungan,
teknik pratongkat dan teknik tongkat;
2) sikap sosial, meliputi: interaksi yang mencerminkan nilai-
nilai etika, sopan santun, disiplin, tanggung jawab, serta
keterampilan menjalin hubungan pribadi di lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat; dan
3) pengembangan komunikasi meliputi pemanfaatan Sistem
Simbol Braille Indonesia (SSBI).
jdih.kemdikbud.go.id

