Page 75 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 75

- 24 -




                                serta  pola  perilaku  hidup  sehat  menghindari  berbagai  penyakit
                                menular; dan

                           d.   penerapan  perilaku  tanggung  jawab  personal  dan  sosial  yang
                                lebih nyata sebagai pemimpin kelompok dalam aktivitas jasmani

                                di masyarakat dengan menjunjung tinggi moral dan etika, serta

                                upaya  mempengaruhi  kelompok  dalam  mengekspresikan  diri
                                melalui aktivitas jasmani.



               C.    Ruang  Lingkup  Materi  Program  Kebutuhan  Khusus  Sekolah  Menengah
                     Atas Luar Biasa

                     1.    Materi Umum

                           a.   pembinaan  hidup  sehat,  meliputi:  pembiasaan  hidup  sehat,
                                kesehatan pribadi, kesehatan reproduksi dan seksualitas;

                           b.   adaptasi, meliputi: sosialisasi dan kepedulian dengan lingkungan

                                keluarga, sekolah, dan masyarakat;
                           c.   pemanfaatan  alat  bantu/media  adaptif  dan  teknologi  bantu

                                penglihatan, alat bantu gerak, dan alat bantu pendengaran;

                           d.   keselamatan  diri,  meliputi:  keterampilan  melindungi  diri,
                                menyelamatkan diri dari bahaya, dan menolong orang lain serta

                                mencegah  terjadinya  sesuatu  peristiwa  dalam  berbagai  kondisi

                                yang mungkin terjadi; dan
                           e.   pengembangan  kemandirian,  meliputi:  kemandirian  dalam

                                kegiatan sehari-hari, kecakapan hidup, dan kesiapan memasuki
                                dunia kerja.

                     2.    Materi Khusus

                           a.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  hambatan
                                penglihatan mencakup juga:

                                1)    orientasi  dan  mobilitas,  meliputi:  gambaran  tubuh,

                                      keterampilan  motorik,  kesadaran  ruang  dan  lingkungan,
                                      teknik pratongkat dan teknik tongkat;

                                2)    sikap  sosial,  meliputi:  interaksi  yang  mencerminkan  nilai-
                                      nilai  etika,  sopan  santun,  disiplin,  tanggung  jawab,  serta

                                      keterampilan  menjalin  hubungan  pribadi  di  lingkungan

                                      keluarga, sekolah, dan masyarakat; dan
                                3)    pengembangan  komunikasi  meliputi  pemanfaatan  Sistem

                                      Simbol Braille Indonesia (SSBI).






                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   70   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80