Page 76 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 76

- 25 -




                           b.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  hambatan
                                pendengaran mencakup juga:

                                1)    pengembangan  komunikasi  meliputi:  pengucapan  Fonem,
                                      kata,  kalimat  oral,  isyarat  bahasa,  bahasa  isyarat,

                                      komunikasi total, dan komunikasi langsung; dan

                                2)    pengembangan persepsi bunyi dan irama, meliputi: deteksi,
                                      identifikasi, diskriminasi, komprehensi bunyi, bunyi bahasa,

                                      dan pemanfaatan teknologi pendengaran.

                           c.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  hambatan
                                intelektual  mencakup  juga  pengembangan  diri,  meliputi:

                                menolong,       merawat       dan     mengurus        diri,   penguasaan

                                keterampilan  sederhana  dalam  kehidupan  sehari-hari  dan
                                pemanfaatan waktu luang.

                           d.   bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan fisik

                                mencakup  juga  pengembangan  gerak,  meliputi:  keterampilan
                                mengontrol  gerakan  kepala,  kaki,  tangan,  dan  badan,  gerak

                                keseimbangan  tubuh,  gerak  pernafasan,  gerak  berpindah

                                tempat/lokomotor, koordinasi gerak motorik.
                           e.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  autisme

                                mencakup juga:

                                1)    pengembangan  interaksi,  komunikasi,  dan  perilaku,
                                      meliputi:  perilaku  adaptif  sesuai  usia,  memulai  dan

                                      mempertahankan            interaksi,       menjaga         hubungan
                                      antarpribadi, memahami pikiran dan perasaan orang lain,

                                      serta    mengungkapkan           pikiran    dan     perasaan       diri

                                      menggunakan         bahasa      verbal    dan     nonverbal      atau
                                      menggunakan media komunikasi alternatif; dan

                                2)    pengembangan sensorik motorik, meliputi: latihan sensorik

                                      dan  latihan  motorik  dalam  menerima  berbagai  bentuk
                                      rangsangan dan merespons dengan tepat.

                           f.   Ruang lingkup materi keterampilan pilihan, meliputi:

                                1)    prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi:
                                      penerapan  K3,  penggunaan  Alat  Pelindung  Diri  (APD),

                                      penerapan  sikap  yang  baik  untuk  pencegahan  penyakit
                                      akibat  kerja  sesuai  simbol-simbol  K3,  mengenal  alat  dan

                                      bahan yang berbahaya;






                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   71   72   73   74   75   76   77   78   79   80   81