Page 86 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 86

- 35 -




                                            elektromekanik,        kelistrikan,     kontrol      elektronik,
                                            pneumatik  dan  hidrolik,  serta  sistem  pengendalian

                                            elektronik;

                                      d)    pada keahlian yang berkaitan dengan otomasi industri
                                            mencakup  juga  ruang  lingkup  materi  pengoperasian

                                            dan      pemeliharaan         peralatan       elektromekanik,
                                            kelistrikan, kontrol elektronik, pneumatik dan hidrolik,

                                            serta sistem kontrol terprogram;

                                      e)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  elektronika
                                            komunikasi  mencakup  juga  ruang  lingkup  materi

                                            transmisi  gelombang  elektromagnetik,  pengoperasian,

                                            pemeliharaan  dan  perbaikan  perangkat  dan  media
                                            transmisi  elektronika,  instalasi  perangkat  microwave,

                                            instalasi  fiber  optic  dan  jenis-jenis  media  transmisi

                                            lainnya,  sistem  komunikasi  digital  dan  teknologi
                                            komunikasi bergerak/mobile;

                                      f)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  instrumentasi

                                            medik     mencakup        juga     ruang     lingkup      materi
                                            pemeliharaan        berkala     dan      perbaikan       kontrol

                                            instrumentasi,  kontrol  elektronik  dan  elektromekanik

                                            pada  peralatan  medik  yang  ada  di  fasilitas  instalasi
                                            kesehatan;

                                      g)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  elektronika
                                            pesawat  udara  mencakup  juga  ruang  lingkup  materi

                                            instalasi  komunikasi  dan  navigasi  elektronik  pada

                                            autoflight system  airplane,  autoflight system helicopter,
                                            instrument      system,       instalasi     kelistrikan      dan

                                            instrumentasi  pesawat  udara  yang  berisi  maintenance

                                            practice, aviation regulation, dan electrical system; dan
                                      h)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  instrumentasi

                                            dan  otomatisasi  proses  meliputi  juga  ruang  lingkup
                                            materi     kalibrasi     instrumentasi,      sistem      kendali

                                            instrumentasi  dan  otomatisasi  proses,  pemeliharaan,

                                            perbaikan  Programmable  Logic  Controller  (PLC)  dan
                                            Distributed Control Systems (DCS).







                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   81   82   83   84   85   86   87   88   89   90   91