Page 92 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 92

- 41 -




                                      i)    profesi  dan  kewirausahaan  di  bidang  energi  dan
                                            pertambangan,        yaitu     dengan       identifikasi     dan

                                            pemanfaatan          peluang        usaha        di      bidang
                                            ketenagalistrikan,  perencanaan,  perhitungan,  dan

                                            analisis  risiko  dalam  pengembangan  dan  pengelolaan

                                            usaha di bidang energi dan pertambangan.
                                2)    Materi Khusus

                                      a)    pada keahlian yang berkaitan dengan instalasi tenaga

                                            listrik  mencakup  juga  instalasi  penerangan  listrik,
                                            instalasi  tenaga  listrik,  instalasi  motor  listrik,  dan

                                            perbaikan peralatan listrik;

                                      b)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  pembangkit
                                            tenaga     listrik   mencakup       juga    perangkat      pada

                                            pembangkit,  mesin  listrik,  instrumentasi  dan  kontrol,

                                            dan proteksinya;
                                      c)    pada keahlian yang berkaitan dengan pendinginan dan

                                            tata   udara      mencakup       juga     sistem     pendingin,

                                            pemasangan  unit  pendingin  residental,  merawat  dan
                                            memperbaiki sistem refrigerasi dan tata udara, sistem

                                            dan instalasi tata udara, sistem kontrol otomatis, dan

                                            kontrol refrigerasi dan tata udara;
                                      d)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  kelistrikan

                                            pesawat udara mencakup juga gambar listrik pesawat
                                            udara dan CAD, listrik dan elektronika pesawat udara,

                                            mesin  listrik  dan  kontrol  motor,  instrumen  pesawat

                                            udara, dan perakitan sistem listrik pesawat udara;
                                      e)    pada keahlian yang berkaitan dengan kelistrikan kapal

                                            mencakup juga pengetahuan dasar perkapalan, sistem

                                            ketenagalistrikan       kapal,    teknik     pendingin       dan
                                            elektronika kapal, perawatan dan perbaikan peralatan

                                            kelistrikan kapal, dan sistem kontrol kelistrikan kapal;

                                      f)    pada keahlian yang berkaitan dengan instalasi tenaga
                                            listrik  mencakup  juga  instalasi  penerangan  listrik,

                                            instalasi  tenaga  listrik,  instalasi  motor  listrik,  dan
                                            perbaikan peralatan listrik;








                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   87   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97