Page 93 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 93

- 42 -




                                      g)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  pembangkit
                                            tenaga     listrik   mencakup       juga    perangkat      pada

                                            pembangkit,  mesin  listrik,  instrumentasi  dan  kontrol,
                                            dan proteksinya;

                                      h)    pada keahlian yang berkaitan dengan pendinginan dan

                                            tata   udara      mencakup       juga     sistem     pendingin,
                                            pemasangan  unit  pendingin  residental,  merawat  dan

                                            memperbaiki sistem refrigerasi dan tata udara, sistem

                                            dan instalasi tata udara, sistem kontrol otomatis, dan
                                            kontrol refrigerasi dan tata udara;

                                      i)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  kelistrikan

                                            pesawat udara mencakup juga gambar listrik pesawat
                                            udara dan CAD, listrik dan elektronika pesawat udara,

                                            mesin  listrik  dan  kontrol  motor,  instrumen  pesawat

                                            udara, dan perakitan sistem listrik pesawat udara; dan
                                      j)    pada keahlian yang berkaitan dengan kelistrikan kapal

                                            mencakup juga pengetahuan dasar perkapalan, sistem

                                            ketenagalistrikan       kapal,    teknik     pendingin       dan
                                            elektronika kapal, perawatan dan perbaikan peralatan

                                            kelistrikan kapal, dan sistem kontrol kelistrikan kapal.

                           b.   Teknik Energi Terbarukan
                                1)    Materi Umum

                                      a)    usaha  berbasis  teknik  energi  terbarukan  mencakup
                                            juga pengembangan ide, perhitungan, dan pengelolaan

                                            risiko usaha;

                                      b)    prosedur  K3  dan  lingkungan  hidup  di  bidang  teknik
                                            energi  terbarukan  dengan  budaya  kerja  industri

                                            diwujudkan  dalam  sikap/karakter  berbasis  industri

                                            energi terbarukan;
                                      c)    wawasan  mengenai  dunia  kerja  dan  isu-isu  global  di

                                            bidang energi terbarukan yang ramah lingkungan;

                                      d)    pengetahuan  dasar  yang  diperlukan  pada  pekerjaan
                                            teknik  energi terbarukan;

                                      e)    pengetahuan  mengenai  pembacaan  gambar  dalam
                                            pelaksanaan  pekerjaan  teknik  energi  terbarukan,

                                            meliputi:        perencanaan,           pembuatan,           dan

                                            penginterpretasian gambar kerja;



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   88   89   90   91   92   93   94   95   96   97   98