Page 97 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 97

- 46 -




                                      g.    ruang  lingkup  kewirausahaan,  meliputi:  identifikasi
                                            peluang     usaha,      perhitungan       dan    risiko    serta

                                            pengelolaan usaha di bidang teknologi informasi.

                                2)    Materi Khusus
                                      a)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  rekayasa

                                            perangkat lunak ruang lingkup materi mencakup juga
                                            pemrograman  berbasis  teks,  grafik,  dan  multimedia,

                                            pemrograman  web,  basis  data,  dan  dasar  pemodelan

                                            perangkat lunak;
                                      b)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  pengembangan

                                            gim ruang lingkup materi mencakup juga pemrograman

                                            berbasis  teks,  grafik,  dan  multimedia,  pemrograman
                                            gim, komputer grafis, dan audio editing; dan

                                      c)    pada keahlian yang berkaitan dengan sistem informasi

                                            jaringan dan aplikasi ruang lingkup materi mencakup
                                            juga  teknologi  jaringan,  administrasi  infrastruktur

                                            jaringan,  administrasi  sistem  jaringan,  komputasi

                                            awan, big data, mikroprosesor dan mikrokontroler serta
                                            Internet-of-Things.

                           b.   Teknik Jaringan Komputer dan Telekomunikasi

                                1)    Materi Umum
                                      a)    K3LH praktik-praktik kerja yang aman, bahaya-bahaya

                                            di  tempat  kerja,  prosedur-prosedur  dalam  keadaan
                                            darurat,  dan  penerapan  budaya  kerja  industri  5R,

                                            termasuk  pencegahan  kecelakaan  kerja  dan  prosedur

                                            kerja;
                                      b)    proses  bisnis  menyeluruh  di  bidang  teknik  jaringan

                                            komputer dan telekomunikasi;

                                      c)    perkembangan  dunia  kerja  di  bidang  teknik  jaringan
                                            komputer dan telekomunikasi;

                                      d)    profesi  dan  kewirausahaan  serta  peluang  usaha  di
                                            bidang teknik jaringan komputer dan telekomunikasi;

                                      e)    sistem komputer dan jaringan dasar;

                                      f)    orientasi  dasar  penerapan  teknik  jaringan  komputer
                                            dan telekomunikasi;








                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   92   93   94   95   96   97   98   99   100   101   102