TUK dan Skema
-
Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah merupakan tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi.
-
Tempat Uji Kompetensi adalah tempat kerja atau simulasi tempat kerja yang baik untuk menyelenggarakan uji kompetensi atau asesmen oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
-
Tempat kerja atau tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi sesuai dengan standard persyaratan TUK yang ditetapkan oleh LSP.
Tujuan Mendirikan TUK antara lain adalah untuk membantu memastikan pelaksanaan asesmen atau uji kompetensi dilakukan secara valid agar pencapaian kompetensi benar-benar kontekstual dengan lingkungan & sarana prasarana di tempat kerja sesuai dengan skema sertifikasi yang diacu.
sertifikasi pada LSP-P1 SMK N 1 Lubuk Sikaping disusun sebagai pedoman dalam melaksanakan dan mengembangkan standar penilaian kompetensi. Skema ini digunakan untuk membuat materi uji kompetensi (perangkat penilaian), melaksanakan uji kompetensi, menerbitkan sertifikat kompetensi, melakukan verifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK) serta memiliki tanggung jawab teknis dan administrasi atas implementasi, pembinaan dan pengembangan standar kompetensi dan sertifikasi kompetensi.
Dengan demikian, untuk memastikan bahwa individu telah kompeten pada jabatannya tersebut serta diperlukan proses asesmen dan sertifikasi, sehingga dapat dipastikan bahwa dengan kompetensi tersebut dapat menjalankan tugasnya secara efektif sesuai dengan standar proses/sistem/produk/kinerja di area kerja.