Page 121 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 121

- 70 -




                                      c)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  kriya  kreatif
                                            keramik  meliputi  juga  pengolahan  clay  body,  teknik

                                            pembentukan  keramik,  pembakaran  keramik,  dan
                                            dekorasi clay body;

                                      d)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  kriya  kreatif

                                            logam dan perhiasan meliputi juga teknik etsa, teknik
                                            ukir pada logam pelat, teknik kethok pembentukan, dan

                                            teknik perhiasan; dan

                                      e)    pada keahlian yang berkaitan dengan kriya kreatif kayu
                                            dan  rotan  meliputi  juga  pekerjaan  kayu  dan  rotan,

                                            finishing kayu dan rotan, konstruksi kayu, mebel, dan

                                            furniture.
                           d.   Seni Pertunjukan

                                1)    Materi Umum

                                      a)    K3LH dan budaya kerja di bidang seni pertunjukan;
                                      b)    perkembangan  dunia  kerja  dan  kewirausahaan  di

                                            bidang seni pertunjukan; dan

                                      c)    dasar-dasar seni pertunjukan, tata teknik pentas, tata
                                            rias, dan tata busana seni pertunjukan.

                                2)    Materi Khusus

                                      a)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  seni  musik
                                            meliputi juga penguasaan instrumen pokok, teori musik

                                            dan  harmoni,  solfegio,  orkestrasi,  band,  keyboard
                                            accompaniment, dan musik teknologi;

                                      b)    pada keahlian yang berkaitan dengan seni tari meliputi

                                            juga  dasar  dan  teknik  tari,  pertunjukan  karya  tari,
                                            metode  pelatihan  tari,  bentuk  dan  karya  tari,  tari

                                            bentuk  tradisi  dan  nontradisi,  iringan  tari  tradisi  dan

                                            nontradisi,  tari  tunggal,  berpasangan,  kelompok
                                            bertema, kelompok nontema, dan kelompok bercerita;

                                      c)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  seni  karawitan
                                            meliputi  juga  dasar-dasar  seni  karawitan,  penyajian

                                            karawitan, garap lagu dan gending, repertoar penataan

                                            karawitan  mandiri  dan  nonmandiri,  garap  penataan
                                            karawitan mandiri dan nonmandiri, dan pengembangan

                                            repertoar gending/lagu;






                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   116   117   118   119   120   121   122   123