Page 120 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 120

- 69 -




                                      c)    prinsip  dasar  seni  dalam  desain,  meliputi:  kesatuan,
                                            keseimbangan,          proporsi,       penekanan,         irama,

                                            kesederhanaan, dan ruang;

                                      d)    prinsip  dasar  komunikasi  dalam  desain  meliputi  juga
                                            human centered design dan design thinking;

                                      e)    pengawasan        mutu      pekerjaan      dan      manajemen
                                            penciptaan karya, evaluasi hasil kerja; dan

                                      f)    pemilihan  dan  pemakaian  perangkat  lunak  serta

                                            perangkat keras untuk kerja.
                                2)    Materi Khusus

                                      a)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  desain  grafis

                                            meliputi  juga  prinsip  dasar  karya  manual  dan  digital,
                                            meliputi  gambar,  sketsa  dan  cetak,  fotografi  serta

                                            videografi; dan

                                      b)    pada keahlian yang berkaitan dengan produksi grafika
                                            meliputi  juga  design  brief,  meliputi:  ruang  lingkup

                                            proyek  (pracetak,  produksi  cetak,  dan  pascacetak),

                                            jangka  waktu  pengerjaan,  tujuan  pembuatan,  dan
                                            rincian biaya.

                           c.   Desain dan Produksi Kriya

                                1)    Materi Umum
                                      a)    K3 pada industri kreatif desain dan produksi kriya;

                                      b)    perkembangan dunia kerja dan pengembangan usaha di
                                            bidang desain dan produksi kriya; dan

                                      c)    dasar-dasar desain dan produksi kriya.

                                2)    Materi Khusus
                                      a)    pada keahlian yang berkaitan dengan kriya kreatif batik

                                            dan tekstil meliputi juga batik tradisional dan kekinian,

                                            jahit,  sulam  dan  bordir  komputer,  sablon  dan  digital
                                            printing, tenun;

                                      b)    pada keahlian yang berkaitan dengan kriya kreatif kulit
                                            dan imitasi meliputi juga produk alas kaki, produk kulit

                                            (nonalas  kaki  dan  nonbusana),  produk  busana  kulit,

                                            dan produk tatah sungging kulit mentah;









                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   115   116   117   118   119   120   121   122   123