Page 115 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 115

- 64 -




                                            prinsip  praktik  profesional  di  tempat  kerja,  standar
                                            layanan perbankan, proses perbankan di awal dan akhir

                                            hari,  pengelolaan  transaksi  nasabah,  pemberian
                                            informasi produk dan jasa bank, penanganan keluhan

                                            pelanggan,  pembukaan  rekening,  dan  pemeliharaan

                                            rekening nasabah; dan
                                      b)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  akuntansi

                                            keuangan  dan  lembaga  meliputi  juga  praktikum

                                            akuntansi perusahaan jasa, dagang, dan manufaktur.
                     9.    Pariwisata

                           a.   Usaha Layanan Pariwisata

                                1)    Materi Umum
                                      a)    dalam  membangun  komunikasi  layanan  pariwisata

                                            yang  baik  diperlukan  hospitality  pariwisata  dan

                                            melaksanakan administrasi biro perjalanan wisata yang
                                            tertib dengan memanfaatkan kemajuan teknologi terkini

                                            serta  menerapkan  kesehatan,  keselamatan  kerja  dan

                                            lingkungan hidup pada usaha perjalanan wisata dengan
                                            dasar pariwisata berkelanjutan dilengkapi penguasaan

                                            bahasa asing pariwisata; dan

                                      b)    kewirausahaan  di  bidang  usaha  layanan  pariwisata,
                                            yaitu:  identifikasi  ide/jenis  usaha,  perhitungan  dan

                                            pengambilan       risiko    dalam      pengembangan          dan
                                            mengelola  usaha,    pengelolaan    usaha  dengan

                                            mendayagunakan pengetahuan dan keterampilan.

                                2)    Materi Khusus
                                      a)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  usaha  layanan

                                            pariwisata ruang lingkup materi, meliputi: pemesanan

                                            dan penghitungan tarif penerbangan, perencanaan dan
                                            operasional perjalanan wisata, pemanduan wisata dan

                                            pemesanan acara; dan

                                      b)    pada keahlian yang berkaitan dengan wisata bahari dan
                                            ekowisata ruang lingkup materi, meliputi: perencanaan

                                            dan  pengelolaan  usaha  wisata  bahari,  ke  pemanduan
                                            wisata bahari dan ke pemanduan ekowisata.







                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   110   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120