Page 110 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 110

- 59 -




                                            global,  technopreneur,  peluang  usaha,  orientasi  teknik
                                            dasar  di  bidang  nautika  kapal  penangkap  ikan  yang

                                            berwawasan lingkungan;

                                      b)    ruang lingkup materi pengetahuan dasar nautika kapal
                                            penangkap  ikan,  meliputi:  bangunan  dan  stabilitas

                                            kapal  penangkap  ikan,  permesinan  kapal  penangkap
                                            ikan, hukum maritim dan peraturan perikanan, teknik

                                            penangkapan ikan, penanganan dan penyimpanan hasil

                                            tangkapan,        tata      laksana       perikanan         yang
                                            bertanggungjawab (ccrf), prosedur darurat dan SAR;

                                      c)    ruang lingkup materi teknis nautika kapal penangkap

                                            ikan, meliputi: perencanaan pelayaran, ilmu pelayaran
                                            datar, navigasi radar dan elektronik, dinas jaga/P2TL,

                                            kompas  dan  navigasi  konvensional,  olahgerak  dan

                                            pengendalian  kapal  penangkap  ikan,  komunikasi,
                                            meteorologi     dan     oseanografi,      manajemen        kapal

                                            perikanan, bahan dan alat tangkap;

                                      d)    pengembangan kewirausahaan di bidang kemaritiman,
                                            meliputi: pengidentifikasian dan pemanfaatan peluang

                                            usaha  di  bidang  kemaritiman,  perhitungan  dan

                                            pengambilan       risiko    dalam      pengembangan          dan
                                            pengelolaan  usaha  di  bidang  kemaritiman,  dan

                                            penerapan pengelolaan usaha di bidang kemaritiman;

                                      e)    minat dan keterampilan nonteknis teknika kapal niaga,
                                            meliputi:     budaya      keselamatan,       keamanan        dan

                                            pelayaran,  dasar  pengetahuan  tentang  dinas  jaga
                                            maritim,     kepedulian      lingkungan,      undang-undang

                                            pelayaran        dan        peraturan        pelaksanaannya,

                                            kepemimpinan, etos kerja, dan keterampilan kerja sama
                                            tim, dasar pengetahuan tentang bahasa inggris maritim;

                                      f)    minat  dan  kemampuan  teknis  teknika  kapal  niaga,
                                            meliputi: dasar pengetahuan tentang mesin penggerak

                                            utama, dasar pengetahuan tentang permesinan bantu,

                                            dasar     pengetahuan        tentang      sistem     perawatan
                                            permesinan,  penggunaan  peralatan  kerja  manual  dan

                                            bertenaga,  dasar  pengetahuan  tentang  perbengkelan,






                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   105   106   107   108   109   110   111   112   113   114   115