Page 107 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 107
- 56 -
i) prosedur keamanan pangan, meliputi: menangani
keamanan pangan, mengidentifikasi, mengendalikan
dan melaporkan bahaya keamanan pangan, memenuhi
standar higiene pribadi pekerja; dan
j) pengujian organoleptic, meliputi prosedur dan teknik
melakukan pengujian organoleptic.
2) Materi Khusus
a) pada keahlian yang berkaitan dengan pengolahan hasil
pertanian mencakup juga pengolahan hasil pertanian,
perkebunan, tanaman herbal, perikanan dan
peternakan, pengemasan, Good Manufacturing Practise
(GMP) penyimpanan dan penggudangan (teknologi
pengemasan first in first out (FIFO) dan tata letak
gudang);
b) pada keahlian yang berkaitan dengan pengolahan hasil
perikanan mencakup juga pengolahan rumput laut,
pengolahan surimi dan produk diversifikasinya,
pembekuan dan pengalengan ikan (pemilihan loin dan
flake untuk pengalengan, teknik mengoperasikan pack
shapper, teknik menimbang, teknik kalibrasi, jenis-jenis
medium, pengoperasian alat memasak, pengoperasian
nozzle spray, penyetelan seamer, penutupan kaleng
dengan double seam, pengoperasian retort, pendinginan
retort (cooling pressure), GMP, pengambilan sampel; dan
c) pada keahlian yang berkaitan dengan pengawasan
mutu hasil pertanian mencakup juga penyiapan dan
pengambilan sampel, analisis volumetric dan
gravimetric, analisis fisikokimia, analisis menggunakan
instrument, analisis mikrobiologi, dan analisis
proksimat.
f. Kehutanan
1) Materi Umum
a) K3 serta lingkungan hidup, meliputi: konsep, prinsip
dan prosedur K3, P3K, APD, dan PLH;
b) proses bisnis bidang kehutanan, meliputi: klasifikasi
industri, lingkup usaha, perencanaan produk, proses
produksi, pemasaran, perbaikan dan perawatan
jdih.kemdikbud.go.id

