Page 116 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 116

- 65 -




                           b.   Perhotelan
                                1)    Materi Umum

                                      a)    dalam  memberikan  layanan  akomodasi  perhotelan
                                            harus      memperhatikan          dasar-dasar       perhotelan,

                                            perkembangan penerapan teknologi dan isu-isu global

                                            terkait  dunia  perhotelan,  melaksanakan  kerja  sama
                                            dengan  kolega  dan  pelanggan  serta  bekerja  dalam

                                            lingkungan      sosial    yang     beragam      untuk      dapat

                                            menangani  situasi  konflik.  Dalam  proses  penyediaan
                                            akomodasi       memperhatikan         prosedur      kesehatan,

                                            keselamatan, dan keamanan serta kebersihan di tempat

                                            kerja.  Melakukan  prosedur  administrasi  dengan
                                            mencari dan mendapatkan data komputer serta dapat

                                            mempromosikan  produk  dan  jasa  kepada  pelanggan

                                            serta mengembangkan dan memperbarui pengetahuan
                                            tentang  industri  pariwisata  dan  mempromosikan

                                            produk      dan      jasa     kepada       pelanggan       serta

                                            mengkomunikasikan  kepada  pelanggan  menggunakan
                                            bahasa Inggris tingkat operasional dasar; dan

                                      b)    kewirausahaan  di  bidang  usaha  layanan  akomodasi

                                            perhotelan,     yaitu:     identifikasi    ide/jenis     usaha,
                                            perhitungan       dan      pengambilan         risiko     dalam

                                            pengembangan  dan  mengelola  usaha,  pengelolaan
                                            usaha  dengan  mendayagunakan  pengetahuan  dan

                                            keterampilan.

                                2)    Materi Khusus
                                      a)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  front  office,

                                            meliputi: penyediaan jasa porter, pemrosesan reservasi,

                                            pemrosesan  transaksi  keuangan,  dan  penyediaan
                                            layanan akomodasi reception;

                                      b)    pada  keahlian  yang  berkaitan  dengan  housekeeping,
                                            meliputi:  pembersihan  lokasi/area  dan  peralatan,

                                            penyediaan    fasilitas  kehilangan  dan  penemuan,

                                            penyediaan      layanan      housekeeping       untuk     tamu,
                                            penyiapan  kamar  untuk  tamu,  penanganan  linen  dan

                                            pakaian tamu; dan






                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   111   112   113   114   115   116   117   118   119   120   121