Page 3 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 3

- 2 -




                                   3.    Undang-Undang  Nomor  39  Tahun  2008  tentang
                                         Kementerian       Negara      (Lembaran       Negara      Republik

                                         Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
                                         Negara Republik Indonesia Nomor 4916);

                                   4.    Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021  tentang

                                         Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik
                                         Indonesia  Tahun  2021  Nomor  87,  Tambahan  Lembaran

                                         Negara  Republik  Indonesia  Nomor  6676)  sebagaimana

                                         telah  diubah  dengan  Peraturan  Pemerintah  Nomor  4
                                         Tahun      2022     tentang     Perubahan       atas     Peraturan

                                         Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021  tentang  Standar

                                         Nasional     Pendidikan       (Lembaran       Negara      Republik
                                         Indonesia  Tahun  2022  Nomor  14,  Tambahan  Lembaran

                                         Negara Republik Indonesia Nomor 6762);

                                   5.    Peraturan  Presiden  Nomor  62  Tahun  2021  tentang
                                         Kementerian       Pendidikan,      Kebudayaan,        Riset,    dan

                                         Teknologi  (Lembaran  Negara  Republik  Indonesia  Tahun

                                         2021 Nomor 156);
                                   6.    Peraturan  Menteri  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,  dan

                                         Teknologi Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan

                                         Tata  Kerja  Kementerian  Pendidikan,  Kebudayaan,  Riset,
                                         dan  Teknologi  (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun

                                         2021 Nomor 963);


                                                     MEMUTUSKAN:

            Menetapkan          :   PERATURAN  MENTERI  PENDIDIKAN,  KEBUDAYAAN,  RISET,
                                   DAN TEKNOLOGI TENTANG STANDAR ISI PADA PENDIDIKAN

                                   ANAK  USIA  DINI,  JENJANG  PENDIDIKAN  DASAR,  DAN

                                   JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH.


                                                                    Pasal 1
                                   Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

                                   1.    Standar  Isi  adalah  kriteria  minimal  yang  mencakup

                                         ruang  lingkup  materi  untuk  mencapai  kompetensi
                                         lulusan  pada  jalur,  jenjang,  dan  jenis  pendidikan

                                         tertentu.






                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8