Page 8 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 8

SALINAN
                                            LAMPIRAN I

                                            PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
                                            RISET, DAN TEKNOLOGI

                                            NOMOR 7 TAHUN 2022

                                            TENTANG
                                            STANDAR  ISI  PADA  PENDIDIKAN  ANAK  USIA  DINI,

                                            JENJANG  PENDIDIKAN  DASAR,  DAN  JENJANG

                                            PENDIDIKAN MENENGAH


                                           RUANG LINGKUP MATERI PAUD


               A.    Latar Belakang

                     Mengacu  pada  Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021  tentang

                     Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
                     Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2022  tentang  Perubahan  atas  Peraturan

                     Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,

                     Standar Isi PAUD dikembangkan untuk menentukan kriteria ruang lingkup
                     materi yang sesuai dengan capaian perkembangan yang telah dirumuskan

                     pada Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini (STPPA).

                     STPPA difokuskan pada aspek perkembangan anak yang mencakup: nilai
                     agama dan moral, nilai Pancasila, fisik motorik, kognitif, bahasa, dan sosial

                     emosional.
                     Ruang lingkup materi PAUD dalam Standar Isi mengacu pada STPPA yang

                     memuat aspek perkembangan anak dan dirumuskan secara terpadu dalam

                     bentuk deskripsi capaian perkembangan. Upaya peningkatan fleksibilitas
                     ruang lingkup materi dengan memberikan ruang kepada pendidik untuk

                     memfasilitasi  Peserta  Didik  mengembangkan  kompetensinya  dan

                     mengadopsi  prinsip  diferensiasi  (ragam  laju  perkembangan  anak,  latar
                     belakang anak, termasuk anak berkebutuhan khusus).



               B.    Ruang Lingkup Materi PAUD
                     Ruang  lingkup  materi  diturunkan  dari  bentuk  deskripsi  capaian

                     perkembangan anak dalam STPPA.
                     1.    Mengenal dan percaya kepada Tuhan Yang Maha Esa, mengenal ajaran

                           pokok agama, dan menunjukkan sikap menyayangi dirinya, sesama

                           manusia serta alam sebagai ciptaan  Tuhan Yang Maha Esa melalui



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13