Page 5 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 5

- 4 -




                                         b.   konsep keilmuan; dan
                                         c.   jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

                                   (4)  Muatan  wajib  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan
                                         perundang-undangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat

                                         (3) huruf a merupakan muatan wajib yang dimuat dalam

                                         kurikulum  Pendidikan  Dasar  dan  Pendidikan  Menengah
                                         yang meliputi:

                                         a.   pendidikan agama;

                                         b.   pendidikan Pancasila;
                                         c.   pendidikan kewarganegaraan;

                                         d.   bahasa;

                                         e.   matematika
                                         f.   ilmu pengetahuan alam;

                                         g.   ilmu pengetahuan sosial;

                                         h.   seni dan budaya;
                                         i.   pendidikan jasmani dan olahraga;

                                         j.   keterampilan/kejuruan; dan

                                         k.   muatan lokal.
                                   (5)  Ruang  lingkup  materi  berdasarkan  konsep  keilmuan

                                         sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan

                                         sesuai     dengan      perkembangan        ilmu     pengetahuan,
                                         kemajuan teknologi, seni, dan budaya.

                                   (6)  Perumusan  ruang  lingkup  materi  berdasarkan  jalur,
                                         jenjang,  dan  jenis  pendidikan  sebagaimana  dimaksud

                                         pada ayat (3) huruf c disesuaikan dengan jalur, jenjang,

                                         dan  jenis  pendidikan  pada  PAUD,  jenjang  Pendidikan
                                         Dasar, dan jenjang Pendidikan Menengah.

                                   (7)  Perumusan  ruang  lingkup  materi  pada  PAUD,  jenjang

                                         Pendidikan  Dasar,  dan  jenjang  Pendidikan  Menengah
                                         sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat juga ruang

                                         lingkup materi program kebutuhan khusus.
                                   (8)  Ruang lingkup materi:

                                         a.   PAUD tercantum dalam Lampiran I;

                                         b.   jenjang      Pendidikan      Dasar      tercantum       dalam
                                              Lampiran II; dan








                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10