Page 4 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 4

- 3 -




                                   2.    Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha
                                         mengembangkan            potensi      diri     melalui       proses

                                         pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis
                                         pendidikan tertentu.

                                   3.    Jenjang  Pendidikan  adalah  tahapan  pendidikan  yang

                                         ditetapkan  berdasarkan  tingkat  perkembangan  Peserta
                                         Didik,  tujuan  yang  akan  dicapai,  dan  kemampuan  yang

                                         dikembangkan.

                                   4.    Pendidikan  Anak  Usia  Dini  yang  selanjutnya  disingkat
                                         PAUD  adalah  suatu  upaya  pembinaan  yang  ditujukan

                                         kepada anak sejak lahir sampai dengan usia enam tahun

                                         yang     dilakukan       melalui      pemberian       rangsangan
                                         pendidikan       untuk     membantu         pertumbuhan         dan

                                         perkembangan  jasmani  dan  rohani  agar  anak  memiliki

                                         kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut.
                                   5.    Pendidikan  Dasar  adalah  jenjang  pendidikan  yang

                                         melandasi jenjang pendidikan menengah.

                                   6.    Pendidikan Menengah adalah lanjutan Pendidikan Dasar.
                                   7.    Pendidikan  Kesetaraan  adalah  program  pendidikan

                                         nonformal  yang  menyelenggarakan  pendidikan  umum

                                         setara  SD/MI,  SMP/MTs,  dan  SMA/MA  yang  mencakup
                                         program paket A, paket B, dan paket C.

                                   8.    Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan
                                         urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

                                   9.    Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  urusan

                                         pemerintahan di bidang pendidikan.


                                                                    Pasal 2

                                   (1)  Standar  Isi  dikembangkan  melalui  perumusan  ruang
                                         lingkup materi yang sesuai dengan kompetensi lulusan.

                                   (2)  Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (1)    merupakan         bahan      kajian      dalam      muatan

                                         pembelajaran.

                                   (3)  Ruang lingkup materi sebagaimana dimaksud pada ayat
                                         (1) dirumuskan berdasarkan:

                                         a.   muatan  wajib  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan

                                              perundang-undangan;



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9