Page 6 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 6

- 5 -




                                         c.   jenjang  Pendidikan  Menengah  tercantum  dalam
                                              Lampiran III,

                                         yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
                                         Menteri ini.



                                                                    Pasal 3
                                   (1)  Muatan wajib pendidikan agama sebagaimana dimaksud

                                         dalam  Pasal  2  ayat  (4)  huruf  a  dirumuskan  melalui

                                         koordinasi     antara     Menteri      dengan     menteri      yang
                                         menyelenggarakan  urusan  pemerintahan  di  bidang

                                         agama.

                                   (2)  Muatan lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
                                         (4)  huruf  k  dirumuskan  oleh  pemerintah  daerah  sesuai

                                         dengan kewenangannya.


                                                                    Pasal 4

                                   Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:

                                   a.    ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri
                                         Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  137  Tahun  2014

                                         tentang  Standar  Nasional  Pendidikan  Anak  Usia  Dini

                                         (Berita  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2014  Nomor
                                         1668);

                                   b.    Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21
                                         Tahun  2016  tentang  Standar  Isi  Pendidikan  Dasar  dan

                                         Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016

                                         Nomor 954); dan
                                   c.    ketentuan mengenai Standar Isi dalam Peraturan Menteri

                                         Pendidikan  dan  Kebudayaan  Nomor  34  Tahun  2018

                                         tentang Standar Nasional Pendidikan Sekolah Menengah
                                         Kejuruan/Madrasah  Aliyah  Kejuruan  (Berita  Negara

                                         Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1689),
                                   dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.



                                                                    Pasal 5
                                   Peraturan      Menteri     ini    mulai     berlaku     pada     tanggal

                                   diundangkan.





                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11