PELAKSANAAN PROGRAM INDUKSI BAGI GURU PEMULA (PNS BARU) DI SMKN 1 LUBUK SIKAPING

Pada tahun 2021 SMKN 1 Lubuk Sikaping kedatangan guru pemula (CPNS) baru sebanyak 11 orang yakni 2 orang guru penjas, 2 orang guru PAI, 3 orang guru BK, 1 orang guru produktif OTKP, 1 orang guru sejarah, 1 orang guru MTK, dan 1 orang guru Bahasa Indonesia, dengan data sebagai berikut:
1. Abu bakar sidik, S.PdI
2. Nur Asmira, S.Pd
3. Aulia Rahmi, S.Pd
4. Aulia Rahmi, S. Pd
5. Mendayu amarta fitri, S.Pd
6. Salman Khudri, S.Pd
7. Neza Margeta Angga Sari, S.Pd
8. Monliadi Guci, S.Pd
9. Julnedi, S.PdI
10. Jaka Saputra, S.Pd
11. Febrian Sabrani, S.Pd
Program Induksi bagi Guru Pemula merupakan kegiatan orientasi, pelatihan di tempat kerja, pengembangan dan praktek pemecahan berbagai permasalahan dalam proses pembelajaran dan bimbingan konseling bagi guru pemula di tempat tugasnya. Guru pemula adalah guru yang baru pertama kali ditugaskan melaksanakan proses pembelajaran dan bimbingan konseling pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah atau masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Kepala SMKN 1 Lubuk Sikaping Muslim, M.Pd dalam pertemuan sosialisasi program induksi bagi guru pemula di ruangan Kepala Sekolah pada hari Kamis, 04 Februari 2021 jam 08.00 wib, yang dihadiri oleh Koordinator Pengawas Tingkat SLTA se Kabupaten Pasaman Drs. H. Kisman, M.Pd dan seluruh guru pemula SMKN 1 Lubuk Sikaping.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menegaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, dasar, dan pendidikan menengah, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) No. 16 Tahun 2009 Tentang Jabatan Fungsional Guru, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Program Induksi bagi Guru Pemula, maka untuk guru pemula akan dilaksanakan program induksi bagi guru pemula.

Tujuan pelaksanaan Program Induksi bertujuan untuk membimbing guru pemula agar dapat:
1. Beradaptasi dengan iklim kerja dan budaya sekolah.
2. Melaksanakan pekerjaannya sebagai guru profesional di sekolah.

Manfaat Induksi bagi Guru Pemula
Bagi guru pemula yang berstatus CPNS, program induksi dilaksanakan sebagai salah satu styarat pengangkatan dalam jabatan fungsional guru.Bagi CPNS yang berstatus bukan PNS, Program induksi dilaksanakan sebagai salah satu syarat pengangkatan dalam guru tetap.
DESKRIPSI PELAKSANAAN PEMBIMBINGAN OLEH PEMBIMBING
1. Tahap Persiapan Pembimbingan
Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pe- laksanaan kegiatan pembelajaran, penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan denganm emanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi
2. Tahap Pembimbingan
Pembimbingan guru pemula meliputi bimbingan dalam perencanaan pembelajaran pelaksanaan kegiatan pembelajaran,penilaian dan evaluasi hasil pembelajaran perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi pembelajaran dan pelaksanaan tugas lain yang relevan.Pembimbingan terdiri dari pembimbingan yang dilaksanakan pada Penilaian Tahap 1 dan Tahap 2.
b. Penilaian
Di akhir masa program induksi, dilakukan penilaian kinerja guru pemula. Penilaian kinerja guru pemula dilakukan sebagaimana penilaian kinerja yang diterapkan terhadap guru lain (senior) pada setiap tahun, dengan menggunakan Lembar Hasil Observasi Pembelajaran. Hasil penilaian kinerja pada akhir program induksi ditentukan berdasarkan kesebuatan antara pembimbing, kepala sekolah dan pengawas dengan mengacu pada prinsip professional, jujur, adil, terbuka, akuntabel, dan demokratis.Peserta Program Induksi dinyatakan berhasil,jika semua elemen kompetensi pada penilaian tahap ke dua paling kurang memiliki kriteria nilai dengan kategori Baik.Penilaian guru pemula merupakan penilaian kinerja berdasarkan elemen kompetensi guru: kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,kompetensi social dan kompetensi profesional.Keempat kompetensi tersebut dapat dinilai melalui observasi pembelajaran/bimbingan dan konseling serta observasi pelaksanaan tugas lain yang relevan.

c. Pelaporan
Penyusunan laporan hasil pembimbingan tahap 1 dilaksanakan pada bulan Desember setelah pembimbingan tahap 1 selesai dilakukan, dengan prosedur sebagai berikut :
1) Pembuatan draf laporan hasil pembimbingan yang didiskusikan dengan kepala sekolah.
2) Penentuan keputusan pada laporan hasil pembimbingan guru pemula dengan mempertimbangkan hasil observasi bimbingan dan tugas lain yang relevan, yang selanjutnya guru pemula dinyatakan memiliki nilai kinerja dengan kategori Baik.
3) Penandatangan laporan hasil pembimbingan oleh Pembimbing.

Humas SMKN1LBS 170221(DI)

Kabar Sekolah Lainnya

Bagikan :

Download App SMKN1LBS

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman.
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp