Sistem Seleksi

Sistem Seleksi PPDB Online Pasal 20 Seleksi PPDB online satuan pendidikan diatur dengan sistem sebagai berikut:
  1. Test bakat dan minat khusus SMK.
  2. Pendaftaran online.
  3. Seleksi administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
  4. Perankingan nilai.
  5. Penetapan calon peserta didik yang diterima.
  6. Pengumuman calon peserta didik yang diterima.
  7. Pendaftaran ulang sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, jika calon peserta didik yang diterima, tidak mendaftar pada jadwal yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
BAGIAN KEDUA SYARAT PENDAFTARAN Jalur Prestasi Pasal 21
  • Menyerahkan Fotocopy Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
  • Fotocopy rapor semester I sampai dengan semester V.
  • Pas photo ukuran 3×4 cm .
  • Sertifikat yang membuktikan prestasi.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran.
Jalur Afirmasi, Daerah Perbatasan dan Inklusif Pasal 22
  • Menyerahkan Fotocopy Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir.
  • Pas photo ukuran 3×4 cm .
  • Fotocopy kartu keluarga, PIP dan PKH.
  • Khusus calon peserta didik inklusif menyerahkan hasil assesmentdari lembaga yang berwenang
  • Mengisi Formulir Pendaftaran.
Jalur Perpindahan Tugas Orang tua/wali, Anak Guru dan Tenaga Kependidikan Pasal 23
  • Menyerahkan Fotocopy Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir.
  • Pas photo ukuran 3×4 cm.
  • Fotocopy kartu keluarga dan/atau akte kelahiran
  • Surat pindah tugas orang tua/wali dari instansi/ lembaga tempat bertugas.
  • Mengisi Formulir Pendaftaran.
Pasal 24 Jika proses penerimaan peserta didik telah selesai dan ternyata daya tampung pada Satuan Pendidikan tertentu belum terpenuhi, maka kepala satuan pendidikan dapat mengajukan permohonan untuk pemenuhan daya tampung kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan atau bidang teknis dinas pendidikan . BAB VI Pembiayaan Pasal 25 Pembiayaan pelaksanaan PPDB dibebankan pada Anggaran yang relevan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak melakukan pungutan terhadap calon Peserta Didik Baru. BAB VII SANKSI DAN KETENTUAN LAIN-LAIN Sanksi Pasal 26
  • Calon Peserta Didik yang terbukti memberikan dokumen palsu dan/atau keterangan palsu dapat dikeluarkan dari Satuan Pendidikan.
  • Kepala Satuan Pendidikan apabila terbukti melakukan manipulasi data akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ketentuan lain lain Pasal 27
  • Peserta didik yang sudah dinyatakan diterima dan mendaftar pada jalur sebagaimana pasal 11 ayat 1 huruf a,b dan c tidak dapat mendaftar pada jalur prestas
  • Satuan Pendidikan yang disebabkan kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan PPDB secara online dapat melaksanakan PPDB secara offlineatas persetujuan Kepala Dinas.
  • Pada saat proses PPDB berlangsung, ditemukan kejadian terdampak pandemic Covic-19 di satuan pendidikan agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPBD setempat
  • Hal hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan ditetapkan kemudian.

Kabar Sekolah Lainnya

Bagikan :

Download App SMKN1LBS

Nikmati Cara Mudah dan Menyenangkan Ketika Membaca Buku, Update Informasi Sekolah Hanya Dalam Genggaman.
Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp