Sistem Seleksi PPDB Online
Pasal 20
Seleksi PPDB online satuan pendidikan diatur dengan sistem sebagai berikut:
- Test bakat dan minat khusus SMK.
- Pendaftaran online.
- Seleksi administrasi kelengkapan dan keabsahan dokumen.
- Perankingan nilai.
- Penetapan calon peserta didik yang diterima.
- Pengumuman calon peserta didik yang diterima.
- Pendaftaran ulang sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan, jika calon peserta didik yang diterima, tidak mendaftar pada jadwal yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
- Menyerahkan Fotocopy Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir, sebanyak 2 (dua) lembar.
- Fotocopy rapor semester I sampai dengan semester V.
- Pas photo ukuran 3×4 cm .
- Sertifikat yang membuktikan prestasi.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Menyerahkan Fotocopy Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir.
- Pas photo ukuran 3×4 cm .
- Fotocopy kartu keluarga, PIP dan PKH.
- Khusus calon peserta didik inklusif menyerahkan hasil assesmentdari lembaga yang berwenang
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Menyerahkan Fotocopy Ijazah/ Surat Keterangan Lulus yang dilegalisir.
- Pas photo ukuran 3×4 cm.
- Fotocopy kartu keluarga dan/atau akte kelahiran
- Surat pindah tugas orang tua/wali dari instansi/ lembaga tempat bertugas.
- Mengisi Formulir Pendaftaran.
- Calon Peserta Didik yang terbukti memberikan dokumen palsu dan/atau keterangan palsu dapat dikeluarkan dari Satuan Pendidikan.
- Kepala Satuan Pendidikan apabila terbukti melakukan manipulasi data akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Peserta didik yang sudah dinyatakan diterima dan mendaftar pada jalur sebagaimana pasal 11 ayat 1 huruf a,b dan c tidak dapat mendaftar pada jalur prestas
- Satuan Pendidikan yang disebabkan kondisi tertentu tidak dapat melaksanakan PPDB secara online dapat melaksanakan PPDB secara offlineatas persetujuan Kepala Dinas.
- Pada saat proses PPDB berlangsung, ditemukan kejadian terdampak pandemic Covic-19 di satuan pendidikan agar berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan BPBD setempat
- Hal hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis ini akan ditetapkan kemudian.
Post Views: 383