Page 39 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 39

- 26 -



                                            maka gereja dipanggil menjadi tanda yang nyata bagi
                                            kehadiran Allah yang menyelamatkan;

                                      b)    pelayanan gereja. Penghayatan diri sebagai gereja, baik
                                            sebagai  persekutuan  maupun  sebagai  tanda  dan

                                            sarana  keselamatan  menjadi  lebih  nyata  dalam

                                            pelayanan-pelayanannya, baik pelayanan sakramental
                                            maupun dalam pelayanan manusiawi lainnya;

                                      c)    hak  dan  kewajiban  sebagai  anggota  gereja.  Sebagai

                                            anggota  persekutuan,  setiap  orang  Katolik  terikat
                                            dengan hak dan kewajiban yang ada dalam gereja. Ia

                                            dipanggil untuk terlibat aktif dalam kehidupan gereja

                                            dan pelayanannya; dan
                                      d)    Bunda  Maria  teladan  hidup  beriman.  Gereja  Katolik

                                            sangat bersyukur karena memiliki sosok Bunda Maria

                                            yang menjadi teladan hidup beriman akan Allah yang
                                            unggul, baik dalam kerendahan hatinya, kesediaannya

                                            menanggapi  kehendak  Allah  dengan  segala  risikonya,

                                            dan dalam kesetiaannya mendampingi perjalanan misi
                                            Yesus Kristus, Putranya, demi keselamatan manusia.

                                4)    Masyarakat

                                      a)    hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.  Setiap
                                            orang  dipanggil  untuk  berkembang  menjadi  pribadi

                                            yang bebas. Walaupun demikian, karena dirinya adalah
                                            bagian dari warga masyarakat, maka kebebasan yang

                                            dimilikinya dibatasi dengan adanya hak dan kewajiban

                                            sebagai  anggota  masyarakat.  Ia  dipanggil  untuk
                                            melaksanakan hak dan kewajiban secara bertanggung

                                            jawab dalam kebebasan sebagai anak-anak Allah;

                                      b)    nilai  hidup  bersama.  Setiap  anggota  masyarakat
                                            bertanggung  jawab  mengembangkan  nilai-nilai  luhur

                                            yang  menjadi  prasyarat  agar  hidup  bersama  dalam
                                            masyarakat dapat berjalan dengan baik dan benar serta

                                            agar hidup bersama  dapat menjadi indah dan nyaman.

                                            Nilai-nilai  itu,  antara  lain:  hormat  terhadap  martabat
                                            manusia,  hormat  terhadap  kehidupan,  keadilan,  dan

                                            kejujuran;






                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   34   35   36   37   38   39   40   41   42   43   44