Page 41 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 41

- 28 -



                                      upakara  dalam  pelaksanaan  yajna  sesuai  dengan  jenis,
                                      bentuk,  dan  fungsinya,  mempraktikan  Dharmagita  untuk

                                      melestarikan budaya daerah serta penerapan perilaku hidup
                                      bersih  dan  sehat  menurut  Weda  di  lingkungan  keluarga,

                                      sekolah, dan masyarakat; dan

                                5)    pemahaman sejarah agama Hindu yang diwujudkan melalui
                                      peninggalan-peninggalan sejarah agama Hindu di Indonesia

                                      dan    perkembangan  sejarah  agama  Hindu  di  Asia  untuk

                                      menumbuhkan  rasa  cinta  tanah  air  yang  berwawasan
                                      kebangsaan dan kesadaran global.

                           e.   Pendidikan Agama Buddha

                                1)    memiliki  keyakinan  terhadap  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa
                                      (Niyama),  Triratna,  dan  Bodhisattva  diwujudkan  dengan

                                      menjalankan puja, penghormatan, menjaga moralitas, dan

                                      samadhi sebagai bentuk komunikasi dan interaksi manusia
                                      dengan Sang Pencipta serta mempedomani sifat-sifat penuh

                                      kebajikan dalam praktik kehidupan sehari-hari;

                                2)    Kitab  Suci  Tripitaka  dan  teks  literatur  agama  Buddha
                                      lainnya  menjadi  sumber  ilmu  pengetahuan  dan  praktik,

                                      yang  dimaknai  dalam  berucap,  berpikir,  berperilaku,  dan

                                      bertindak melalui moralitas yang dimaknai sebagai bagian
                                      dari keyakinan;

                                3)    tata cara menghormati teks Dharma dan teknik membaca
                                      Kitab  Suci  Tripitaka  dan  teks  literatur  agama  Buddha

                                      lainnya  sesuai  dengan  tata  cara  yang  bernilai  ibadah,

                                      kemuliaan dan keagungan Dharma;
                                4)    tata cara ibadah menjadi rujukan urutan, sarana prasarana,

                                      dan praktik ibadah yang bermadzhab dan beragam sebagai

                                      wujud keberagaman pemikiran dalam memahami Dharma;
                                5)    martabat  dan  nilai-nilai  kemanusiaan  dan  kesetaraan

                                      menjadi landasan dalam mewujudkan tujuan hidup dalam
                                      kehidupan sosial;

                                6)    nilai  ajaran  dalam  pasamuan  Sangha  (perkumpulan)

                                      merupakan ejawantah nilai toleransi dan penghargaan atas
                                      keberagaman dalam agama Buddha;








                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   36   37   38   39   40   41   42   43   44   45   46