Page 45 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 45

- 32 -



                                hukum  tertinggi,  yang  sudah  barang  tentu  berkaitan  dengan
                                kedudukan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum

                                yang mendasari produk peraturan perundang-undangan dan tata
                                urutan  perundangan  yang  berlaku  di  Indonesia  dalam  sistem

                                hukum nasional di Indonesia;

                           b.   diagram  keterkaitan  tata  urutan  perundang-undangan  yang
                                berlaku di Indonesia, pentingnya mematuhi norma dan aturan,

                                menyeimbangkan hak dan kewajiban;

                           c.   perwujudan  demokrasi  yang  didasari  oleh  nilai-nilai  Pancasila
                                dalam  sistem  pemerintahan  Indonesia,  termasuk  pengaturan

                                tentang      kedudukan,       tugas,     wewenang,       dan     hubungan

                                antarlembaga-lembaga negara,  hubungan negara dengan warga
                                negara  baik  di  bidang  politik,  ekonomi,  sosial,  dan  budaya

                                maupun pertahanan dan keamanan serta praktik kemerdekaan

                                berpendapat warga negara dalam era keterbukaan informasi;
                           d.   wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  sebagai  satu

                                kesatuan  utuh  dan  wawasan  nusantara  dalam  konteks  Negara

                                Kesatuan Republik Indonesia; dan
                           e.   bentuk negara, bentuk pemerintahan, dan sistem pemerintahan

                                serta  sistem  pemerintahan  daerah  dalam  kerangka  Negara

                                Kesatuan Republik Indonesia.
                     4.    Bahasa

                           a.   Bahasa Indonesia

                                1)    strategi  menyimak,  membaca  dan  memirsa,  berbicara  dan
                                      mempresentasikan serta menulis tingkat sedang/semenjana;

                                2)    strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang
                                      lain  dan/atau  menghindari  konflik  sesuai  konteks  sosial

                                      budaya;

                                3)    bentuk,  ciri,  dan  akurasi  informasi  dalam  teks  informasi
                                      yang netral, ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;

                                4)    bentuk, ciri, dan elemen estetika dalam teks fiksi yang netral,
                                      ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;

                                5)    kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks;

                                6)    struktur sastra dalam teks sastra;
                                7)    penanda kebahasaan dalam teks;

                                8)    aspek nonverbal dalam teks; dan






                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   40   41   42   43   44   45   46   47   48   49   50