Page 50 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 50
- 37 -
2) sikap sosial, meliputi: interaksi yang mencerminkan nilai-
nilai etika, sopan santun, disiplin, tanggung jawab,
keterampilan menjalin hubungan pribadi di lingkungan
keluarga, sekolah, dan masyarakat; dan
3) SSBI, yang terdiri dari: bahasa Indonesia, matematika, ilmu
pengetahuan alam, bahasa Arab (kondisional), musik dan
Braille Construction.
b. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan
pendengaran mencakup juga:
1) pengembangan komunikasi bagi Peserta Didik dengan
hambatan pendengaran, meliputi: pengucapan fonem, kata,
kalimat oral, isyarat bahasa, bahasa isyarat, komunikasi
total, dan komunikasi langsung;
2) SIBI;
3) Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO); dan
4) pengembangan persepsi bunyi dan irama, meliputi: deteksi,
identifikasi, diskriminasi, komprehensi bunyi, bunyi bahasa,
dan pemanfaatan teknologi pendengaran.
c. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan
intelektual mencakup juga pengembangan diri, meliputi:
menolong, merawat dan mengurus diri, penguasaan
keterampilan sederhana dalam kehidupan sehari-hari, dan
pemanfaatan waktu luang.
d. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan fisik
mencakup juga pengembangan gerak, meliputi: keterampilan
mengontrol gerakan kepala, kaki, tangan, dan badan, gerak
keseimbangan tubuh, gerak pernafasan, gerak berpindah
tempat/lokomotor, dan koordinasi gerak motorik.
e. bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan autisme
mencakup juga:
1) pengembangan interaksi, komunikasi, dan perilaku,
meliputi: perilaku adaptif sesuai usia, memulai dan
mempertahankan interaksi, menjaga hubungan
antarpribadi, memahami pikiran dan perasaan orang lain,
mengungkapkan pikiran dan perasaan diri menggunakan
bahasa verbal dan nonverbal atau menggunakan media
komunikasi alternatif; dan
jdih.kemdikbud.go.id

