Page 50 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 50

- 37 -



                                2)    sikap  sosial,  meliputi:  interaksi  yang  mencerminkan  nilai-
                                      nilai  etika,  sopan  santun,  disiplin,  tanggung  jawab,

                                      keterampilan  menjalin  hubungan  pribadi  di  lingkungan
                                      keluarga, sekolah, dan masyarakat; dan

                                3)    SSBI, yang terdiri dari: bahasa Indonesia, matematika, ilmu

                                      pengetahuan  alam,  bahasa  Arab  (kondisional),  musik  dan
                                      Braille Construction.

                           b.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  hambatan

                                pendengaran mencakup juga:
                                1)    pengembangan  komunikasi  bagi  Peserta  Didik  dengan

                                      hambatan pendengaran, meliputi: pengucapan fonem, kata,

                                      kalimat  oral,  isyarat  bahasa,  bahasa  isyarat,  komunikasi
                                      total, dan komunikasi langsung;

                                2)    SIBI;

                                3)    Bahasa Isyarat Indonesia (BISINDO); dan
                                4)    pengembangan persepsi bunyi dan irama, meliputi: deteksi,

                                      identifikasi, diskriminasi, komprehensi bunyi, bunyi bahasa,

                                      dan pemanfaatan teknologi pendengaran.
                           c.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  hambatan

                                intelektual  mencakup  juga  pengembangan  diri,  meliputi:

                                menolong,       merawat       dan     mengurus        diri,   penguasaan
                                keterampilan  sederhana  dalam  kehidupan  sehari-hari,  dan

                                pemanfaatan waktu luang.

                           d.   bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan fisik
                                mencakup  juga  pengembangan  gerak,  meliputi:  keterampilan

                                mengontrol  gerakan  kepala,  kaki,  tangan,  dan  badan,  gerak
                                keseimbangan  tubuh,  gerak  pernafasan,  gerak  berpindah

                                tempat/lokomotor, dan koordinasi gerak motorik.

                           e.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  autisme
                                mencakup juga:

                                1)    pengembangan  interaksi,  komunikasi,  dan  perilaku,
                                      meliputi:  perilaku  adaptif  sesuai  usia,  memulai  dan

                                      mempertahankan            interaksi,       menjaga         hubungan

                                      antarpribadi, memahami pikiran dan perasaan orang lain,
                                      mengungkapkan  pikiran  dan  perasaan  diri  menggunakan

                                      bahasa  verbal  dan  nonverbal  atau  menggunakan  media

                                      komunikasi alternatif; dan



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   45   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55