Page 52 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 52

SALINAN
                                            LAMPIRAN III

                                            PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
                                            RISET, DAN TEKNOLOGI

                                            NOMOR 7 TAHUN 2022

                                            TENTANG
                                            STANDAR  ISI  PADA  PENDIDIKAN  ANAK  USIA  DINI,

                                            JENJANG  PENDIDIKAN  DASAR,  DAN  JENJANG

                                            PENDIDIKAN MENENGAH


                                               RUANG LINGKUP MATERI

                                        JENJANG PENDIDIKAN MENENGAH


               A.    Latar Belakang

                     Mengacu  pada  Peraturan  Pemerintah  Nomor  57  Tahun  2021  tentang
                     Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

                     Pemerintah  Nomor  4  Tahun  2022  tentang  Perubahan  atas  Peraturan

                     Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan,
                     Standar  Isi  dikembangkan  untuk  menentukan  kriteria  ruang  lingkup

                     materi  yang  sesuai  dengan  kompetensi  lulusan  yang  telah  dirumuskan

                     pada standar kompetensi lulusan.
                     Penyusunan  Standar  Isi  dilakukan  dengan  merumuskan  ruang  lingkup

                     materi  pembelajaran  yang  sesuai  untuk  mengembangkan  kompetensi
                     Peserta Didik sesuai standar kompetensi lulusan, melakukan penyesuaian

                     dengan kemajuan pembelajaran (learning progression) Peserta Didik pada

                     setiap  jenjang,  merumuskan  ruang  lingkup  materi  pembelajaran  yang
                     memberikan  fleksibilitas  kepada  pendidik  untuk  memfasilitasi  Peserta

                     Didik  mengembangkan  kompetensinya,  serta  mengadopsi  prinsip

                     diferensiasi dalam mengembangkan ruang lingkup materi pembelajaran.
                     Pengembangan Standar Isi mengacu pada standar kompetensi lulusan pada

                     satuan Jenjang Pendidikan Menengah umum difokuskan pada:

                     1.    persiapan  Peserta  Didik  menjadi  anggota  masyarakat  yang  beriman
                           dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;

                     2.    penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan
                     3.    pengetahuan  untuk  meningkatkan  kompetensi  Peserta  Didik  agar

                           dapat hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.






                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57