Page 53 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 53

- 2 -




                     Standar  Isi  mencakup  ruang  lingkup  materi  Pendidikan  Menengah  pada
                     jalur pendidikan formal dan nonformal. Standar Isi sekolah menengah atas

                     luar biasa/paket C/bentuk lain yang sederajat  sama dengan Standar Isi
                     sekolah menengah atas/madrasah aliyah.

                     Standar Isi pada program Pendidikan Kesetaraan selain berisi muatan wajib

                     sesuai  jenjangnya,  juga  diperkaya  dengan  ruang  lingkup  materi
                     pemberdayaan  dan  keterampilan.  Ruang  lingkup  materi  pemberdayaan

                     diarahkan untuk menumbuhkan kesadaran, harga diri, kepercayaan diri,

                     partisipasi  aktif,  dan  akses  terhadap  pengambilan  keputusan  sehingga
                     Peserta  Didik  mampu  berkreasi,  berkarya,  serta  mengembangkan

                     kemandirian  dalam  kehidupan  individu  maupun  bermasyarakat.  Ruang

                     lingkup  materi  pada  Standar  Isi  dikemas  untuk  memperkuat
                     pengembangan  diri,  pengembangan  kapasitas,  dan  penguatan  sosial

                     ekonomi.  Ruang  lingkup  materi  keterampilan  dikembangkan  dengan

                     memperhatikan  ragam  potensi  sumber  daya  alam  dan  sosial  budaya,
                     perkembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  dan/atau  kesempatan

                     bekerja dan berusaha.

                     Standar  Isi  pada  pendidikan  khusus,  selain  berisi  muatan  wajib  sesuai
                     jenjangnya,  juga  ditambah  dengan  ruang  lingkup  materi  program

                     kebutuhan khusus dan keterampilan. Peserta Didik berkebutuhan khusus

                     dapat mengikuti Standar Isi, dengan memperhatikan profil Peserta Didik
                     berkebutuhan khusus.

                     Adapun  standar  kompetensi  lulusan  pada  satuan  pendidikan  Jenjang
                     Pendidikan Menengah kejuruan difokuskan pada:

                     1.    persiapan  Peserta  Didik  menjadi  anggota  masyarakat  yang  beriman

                           dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia;
                     2.    penanaman karakter yang sesuai dengan nilai-nilai Pancasila; dan

                     3.    keterampilan  untuk  meningkatkan  kompetensi  Peserta  Didik  agar

                           dapat  hidup  mandiri  dan  mengikuti  pendidikan  lebih  lanjut  sesuai
                           dengan kejuruannya.

                     Standar  Isi  dikembangkan  pada  satuan  pendidikan  Jenjang  Pendidikan
                     Menengah  kejuruan  berdasarkan  analisis  kebutuhan  materi  yang

                     dibutuhkan untuk mewujudkan kompetensi yang tertuang dalam standar

                     kompetensi  lulusan.  Standar  Isi  ini  diorganisasikan  berdasarkan  bidang
                     keahlian dan program keahlian. Secara umum, Standar Isi ini terdiri atas

                     bagian umum dan bagian kejuruan. Muatan umum untuk semua bidang

                     keahlian adalah sama dan dikembangkan setara dengan sekolah menengah



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   48   49   50   51   52   53   54   55   56   57   58