Page 51 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 51

- 38 -



                                2)    pengembangan sensorik motorik, meliputi: latihan sensorik
                                      dan  latihan  motorik  dalam  menerima  berbagai  bentuk

                                      rangsangan dan merespons dengan tepat.
                     Ruang  lingkup  materi  keterampilan  pilihan  untuk  sekolah  menengah

                     pertama luar biasa, meliputi:

                     1.    prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), meliputi: penerapan
                           K3, penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), penerapan sikap yang baik

                           untuk  pencegahan  penyakit  akibat  kerja  sesuai  simbol-simbol  K3,

                           mengenal alat dan bahan yang berbahaya;
                     2.    penyiapan       pembuatan         produk/hasil       karya/jasa,       meliputi:

                           pengenalan,  karakteristik  dan  komposisi  bahan,  penggunaan

                           peralatan yang sesuai dan perawatan/pemeliharaan alat;
                     3.    proses  pembuatan  produk/hasil  karya/jasa,  meliputi:  mengetahui

                           sifat  pekerjaan,  teknik  desain,  teknik  pembuatan/pekerjaan,

                           penggunaan alat;
                     4.    penyelesaian  akhir,  meliputi:  penghalusan,  penyajian  hasil  karya,

                           penentuan harga jual, dan pelaporan; dan

                     5.    pelayanan  prima  kepada  pelanggan,  meliputi:  penggunaan  bahasa
                           yang baik, bersikap sopan santun, ramah-tamah saat mengerjakan,

                           menunjukkan dan menyajikan produk/hasil karya.




                                                             MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,
                                                             RISET, DAN TEKNOLOGI

                                                             REPUBLIK INDONESIA,


                                                                                   ttd.



                                                                     NADIEM ANWAR MAKARIM


               Salinan sesuai dengan aslinya.
               Kepala Biro Hukum
               Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

               ttd.


               Dian Wahyuni
               NIP 196210221988032001




                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   46   47   48   49   50   51   52   53   54   55   56