Page 24 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 24

- 11 -



                                4)    pelaksanaan  acara  (praktik  ritual  keagamaan  Hindu)  yang
                                      berorientasi  pada  kearifan  lokal  melalui  kegiatan  Tri

                                      Sandhya, Kramaning Sembah, dan Dainika Upasana dalam
                                      kehidupan           sehari-hari,          pembuatan            sarana

                                      persembahyangan,  perayaan  hari-hari  suci  agama  Hindu,

                                      tirthayatra  (kunjungan)  ke  tempat-tempat  suci  Hindu,
                                      praktik  Panca  Yajna  dalam  kehidupan  sehari-hari,  serta

                                      menghormati  Orang  Suci  sesuai  dengan  swadharma  dan

                                      kemampuan masing-masing; dan
                                5)    sejarah agama Hindu yang diwujudkan melalui pengenalan

                                      tokoh-tokoh Hindu pada masa kerajaan-kerajaan Hindu dan

                                      setelah era kemerdekaan Indonesia, serta dinamika sejarah
                                      perkembangan  agama  Hindu  di  Indonesia,  agar  dapat

                                      mengambil  hikmahnya  dan  dijadikan  sebagai  pedoman

                                      dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
                           e.   Pendidikan Agama Buddha

                                1)    keyakinan  terhadap  Ketuhanan  Yang  Maha  Esa,  Triratna,

                                      dan  Bodhisattva  diwujudkan  dengan  melaksanakan  puja,
                                      penghormatan, menjaga moralitas dan samadhi sebagai nilai

                                      diri dan praktik yang dijalankan setiap hari;

                                2)    Kitab Suci Tripitaka, Kitab Komentar, dan literatur agama
                                      Buddha lainnya menjadi pedoman dalam berucap, berpikir,

                                      berperilaku,  dan  bertindak  melalui  moralitas  yang  baik  di
                                      rumah,  sekolah,  dan  tempat  bermain,  terutama  kepada

                                      orang  tua,  guru,  dan  kasih  sayang  kepada  teman  dan

                                      makhluk lainnya;
                                3)    tata cara membaca Kitab Suci Tripitaka dan teks literatur

                                      agama Buddha lainnya sesuai dengan tata cara yang bernilai

                                      ibadah, kemuliaan dan keagungan Dharma;
                                4)    aturan dalam ibadah memandu tata cara, sarana prasarana,

                                      dan praktik ibadah yang memudahkan dalam melaksanakan
                                      puja bakti;

                                5)    berperilaku terpuji dan berbudi pekerti luhur mencerminkan

                                      moralitas, nilai toleransi dalam beragama dan bernegara;
                                6)    toleransi  dan  persaudaraan  dalam  berteman  tanpa

                                      membedakan  jenis  kelamin  dan  keyakinan  agama

                                      merupakan wujud moralitas;



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   19   20   21   22   23   24   25   26   27   28   29