Page 27 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 27

- 14 -



                           b.   penghargaan terhadap keragaman, sikap toleran, hidup rukun,
                                dan  gotong  royong  di  lingkungan  rumah,  sekolah,  dan

                                masyarakat  terdekat  dengan  prinsip  saling  menghargai  dan
                                menghormati sebagai bentuk Bhinneka Tunggal Ika; dan

                           c.   identitas  diri,  keragaman  identitas,  dan  hak  orang  lain  dalam

                                bingkai persatuan nasional.
                     3.    Pendidikan Kewarganegaraan

                           a.   norma  dan  aturan  yang  berlaku  di  keluarga,  sekolah,  dan

                                masyarakat  yang diwujudkan dan dijalankan dalam kehidupan
                                sehari-hari  serta  hak  dan  kewajiban  sebagai  anggota  keluarga,

                                warga sekolah, dan bagian dari masyarakat;

                           b.   musyawarah dalam kehidupan sehari-hari di keluarga, sekolah,
                                dan masyarakat untuk mencapai mufakat disertai bentuk-bentuk

                                penyampaian pendapat yang berbeda;

                           c.   ciri-ciri lingkungan di keluarga, sekolah, dan masyarakat sebagai
                                bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan

                           d.   arti  penting  menjaga  kebersamaan  sebagai  modal  dalam

                                menegakkan  persatuan  dan  kesatuan  serta  bentuk  sikap  dan
                                perilaku  menjaga  persatuan  dan  kesatuan  di  lingkungan

                                keluarga, sekolah, dan masyarakat.

                     4.    Bahasa
                           a.    Bahasa Indonesia

                                1)    strategi  menyimak, membaca  dan  memirsa,  berbicara  dan
                                      mempresentasikan serta menulis tingkat pemula/marginal;

                                2)    strategi berbahasa secara santun untuk menghormati orang

                                      lain  dan/atau  menghindari  konflik  sesuai  konteks  sosial
                                      budaya;

                                3)    jenis  teks-fiksi  dan  teks-informasi  sederhana  yang  netral,

                                      ramah gender, dan/atau ramah keberagaman;
                                4)    kaidah bahasa Indonesia yang membentuk teks sederhana;

                                5)    struktur sastra dalam teks-sastra sederhana;

                                6)    penanda kebahasaan dalam teks sederhana;
                                7)    aspek nonverbal dalam teks sederhana; dan

                                8)    struktur dan kohesi teks sederhana dalam wujud lisan, tulis,
                                      visual, dan multimodal yang disajikan melalui media cetak,

                                      elektronik, dan/atau digital.





                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   22   23   24   25   26   27   28   29   30   31   32