Page 31 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 31

- 18 -



               C.    Ruang Lingkup Materi  Program Kebutuhan Khusus  Sekolah Dasar Luar
                     Biasa

                     1.    Materi Umum

                           a.   pembinaan  hidup  sehat,  meliputi:  pembiasaan  hidup  sehat,
                                kesehatan pribadi, dan kesehatan reproduksi;

                           b.   adaptasi, meliputi: sosialisasi dan kepedulian dengan lingkungan
                                keluarga, sekolah, dan masyarakat;

                           c.   keselamatan  diri,  meliputi:  keterampilan  melindungi  diri,

                                menyelamatkan diri dari bahaya, dan menolong orang lain;
                           d.   pemanfaatan  alat  bantu/media  adaptif  dan  teknologi  bantu

                                penglihatan, alat bantu gerak, dan alat bantu pendengaran; dan

                           e.   pengembangan  kemandirian,  meliputi:  kemandirian  dalam
                                kegiatan sehari-hari dan kecakapan hidup.

                     2.    Materi Khusus

                           a.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  hambatan
                                penglihatan mencakup juga:

                                1)    orientasi  dan  mobilitas,  meliputi:  gambaran  tubuh,

                                      keterampilan  motorik,  kesadaran  ruang  dan  lingkungan,
                                      konsep arah, konsep waktu, teknik pratongkat dan teknik

                                      tongkat;

                                2)    sikap  sosial,  meliputi:  interaksi  yang  mencerminkan  nilai-
                                      nilai  etika,  sopan  santun,  disiplin,  tanggung  jawab,

                                      keterampilan  menjalin  hubungan  pribadi  di  lingkungan
                                      keluarga, sekolah, dan masyarakat; dan

                                3)    Sistem  Simbol  Braille  Indonesia  (SSBI),  yang  terdiri  dari:

                                      bahasa  Indonesia,  matematika,  ilmu  pengetahuan  alam,
                                      bahasa Arab.

                           b.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  hambatan

                                pendengaran mencakup juga:
                                1)    pengembangan  komunikasi  bagi  Peserta  Didik  dengan

                                      hambatan pendengaran, meliputi: pengucapan fonem, kata,
                                      kalimat  oral,  isyarat  bahasa,  bahasa  isyarat,  komunikasi

                                      total dan komunikasi langsung;

                                2)    Sistem Isyarat Bahasa Indonesia (SIBI); dan
                                3)    pengembangan persepsi bunyi dan irama, meliputi: deteksi,

                                      identifikasi, diskriminasi, komprehensi bunyi, bunyi bahasa,

                                      dan pemanfaatan teknologi pendengaran.



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   26   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36