Page 32 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 32

- 19 -



                           c.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  hambatan
                                intelektual  mencakup  juga  pengembangan  diri,  meliputi:

                                menolong,       merawat       dan     mengurus        diri,   penguasaan
                                keterampilan  sederhana  dalam  kehidupan  sehari-hari  dan

                                pemanfaatan waktu luang.

                           d.   bagi Peserta Didik berkebutuhan khusus dengan hambatan fisik
                                mencakup  juga  pengembangan  gerak,  meliputi:  keterampilan

                                mengontrol  gerakan  kepala,  kaki,  tangan,  dan  badan,  gerak

                                keseimbangan  tubuh,  gerak  pernafasan,  gerak  berpindah
                                tempat/lokomotor, koordinasi gerak motorik.

                           e.   bagi  Peserta  Didik  berkebutuhan  khusus  dengan  autisme

                                mencakup juga:
                                1)    pengembangan  interaksi,  komunikasi,  dan  perilaku,

                                      meliputi:  perilaku  adaptif  sesuai  usia,  memulai  dan

                                      mempertahankan            interaksi,       menjaga         hubungan
                                      antarpribadi, memahami pikiran dan perasaan  orang lain,

                                      mengungkapkan  pikiran  dan  perasaan  diri  menggunakan

                                      bahasa  verbal  dan  nonverbal  atau  menggunakan  media
                                      komunikasi alternatif; dan

                                2)    pengembangan sensorik motorik, meliputi: latihan sensorik

                                      dan  latihan  motorik  dalam  menerima  berbagai  bentuk
                                      rangsangan dan merespons dengan tepat.

                     Ruang lingkup materi keterampilan sekolah dasar luar biasa terintergrasi
                     dalam  mata  pelajaran  seni  budaya  sebagai  keterampilan  dasar  yang

                     diperkaya  dengan  pengembangan  sensorik  motorik  untuk  mendukung

                     keterampilan kegiatan sehari-hari.


               D.  Ruang        Lingkup       Materi     Sekolah      Menengah        Pertama/Madrasah

                     Tsanawiyah/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Paket B/Bentuk Lain
                     yang Sederajat

                     1.    Pendidikan Agama

                           a.   Pendidikan Agama Islam
                                1)    akidah  keimanan  dan  ketakwaan  kepada  Allah  Swt.  (Habl

                                      min  Allah)  diwujudkan  dengan  menjalankan  rukun  Islam
                                      sebagai bentuk komunikasi dan interaksi manusia dengan

                                      Sang  Pencipta  serta  mempedomani  sifat-sifat-Nya  dalam

                                      praktik kehidupan sehari-hari;



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   27   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37