Page 33 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 33

- 20 -



                                2)    Al-Qur’an dan Hadits dengan pemahaman ulama yang sahih
                                      menjadi  sumber  hukum  yang  melandasi  cara  berucap,

                                      berpikir,  berperilaku,  dan  bertindak  melalui  akhlak  mulia
                                      (makarim  al  akhlaq)  yang  dimaknai  sebagai  bagian  dari

                                      ketakwaan kepada Allah Swt.;

                                3)    adab,  akhlak,  dan  teknik  bacaan  Al-Qur’an  yang  sesuai
                                      kaidah  ilmu  tajwid  merupakan  hakikat  akhlak  manusia

                                      kepada Allah Swt.;

                                4)    hukum Islam dalam fikih ibadah menjadi rujukan tata cara,
                                      peralatan,  dan  praktik  ibadah  yang  bermadzhab  dan

                                      beragam  sebagai  wujud  pemikiran  tafsir  dan  fikih  dalam

                                      memahami ajaran Islam;
                                5)    martabat, nilai-nilai kemanusiaan dan kesetaraan menjadi

                                      landasan etika dalam berinteraksi sosial untuk mewujudkan

                                      tujuan syariat Islam (maqashid al-syariah) dalam kehidupan
                                      agama, sosial, politik, budaya, dan ekonomi;

                                6)    nilai  ajaran  persaudaraan  (ukhuwah)  dalam  Islam  yang

                                      memuat  ukhuwah  basyariyah,  wathoniyah,  dan  islamiyah
                                      merupakan ejawantah nilai toleransi dan penghargaan atas

                                      keberagaman  dalam  Islam  (habl  min  an-nas)  untuk

                                      kehidupan yang rukun, damai, dan harmoni;
                                7)    hukum  interaksi  sosial  dan  ekonomi  (fiqh  al-mu’amalah)

                                      yang  kontekstual  menjadi  penguat  dalam  menjalankan
                                      kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;

                                8)    kecintaan terhadap keberlangsungan kehidupan alam (habl

                                      min  al-alam)  merupakan  bagian  dari  tanggung  jawab
                                      manusia  sebagai  hamba  dan  wakil  Allah  Swt.  di  bumi

                                      (khalifatullah fil al-ardh) dalam mengelola alam dengan cara

                                      yang baik (ma’ruf) untuk kehidupan berkelanjutan;
                                9)    prinsip  demokrasi  (syura)  serta  persatuan  dan  kesatuan

                                      bangsa menjadi prinsip dalam membela negara yang sejalan
                                      dengan  nilai  dan  ajaran  Islam  serta  dipraktikkan  dalam

                                      perilaku sehari-hari;

                                10)  sejarah perkembangan peradaban umat Islam dalam praktik
                                      keagamaan,  sosial,  budaya,  dan  keilmuan  yang  dibangun

                                      melalui  keberagaman  merupakan  bukti  nilai-nilai  Islam

                                      yang  rahmatan  lil  ‘alamin  serta  menjadi  contoh  dalam



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   28   29   30   31   32   33   34   35   36   37   38