Page 67 - https___jdihkemdikbudgoid_sjdih_siperpu_dokumen_salinan_salinan_20220211_105800_Salinan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2022_JDIH_220212_135409
P. 67

- 16 -




                                      c)    bahwa  dengan  mempelajari  sejarah  perkembangan
                                            Khonghucu  di  dunia  akan  memperkuat  iman  dan

                                            memaknai  nilai-nilai  bajik  terhadap  kontribusi  pada
                                            perdamaian dunia.

                     2.    Pendidikan Pancasila

                           a.   kedudukan Pancasila sebagai ideologi terbuka, cara pandang para
                                pendiri bangsa tentang rumusan Pancasila sebagai dasar negara,

                                pentingnya  penerapan  nilai-nilai  Pancasila  dalam  kehidupan

                                sehari-hari,  serta  peluang  dan  tantangan  penerapan  nilai-nilai
                                Pancasila dalam kehidupan global;

                           b.   fungsi Pancasila dalam memperkuat identitas nasional bangsa di

                                tengah-tengah pengaruh keanggotaan kelompok lokal, nasional,
                                dan global, potensi konflik/masalah di tengah keragaman dalam

                                masyarakat,  pentingnya  mengenali  dan  menggunakan  produk

                                negeri  sekaligus  mempromosikan  budaya  lokal  dan  nasional,
                                serta pentingnya keaktifan mempromosikan kebinekaan; dan

                           c.   urgensi  gotong  royong  dalam  praktik  hidup  sehari-hari  untuk

                                membangun  masyarakat  sekitar  dan  masyarakat  Indonesia
                                berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

                     3.    Pendidikan Kewarganegaraan

                           a.   hak  dan  kewajiban  warga  negara  yang  diatur  dalam  Undang-
                                Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun  1945  sebagai

                                konstitusi  Indonesia,  praktik  kemerdekaan  berpendapat  warga
                                negara dalam era keterbukaan informasi sesuai dengan nilai-nilai

                                Pancasila,  kasus  pelanggaran  hak  dan  kewajiban  sebagaimana

                                diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
                                Tahun  1945  dan  perumusan  solusi  secara  kreatif,  kritis,  dan

                                inovasi  untuk  memecahkan  kasus  pelanggaran  hak  dan

                                kewajiban,  ketidaksesuaian  antarproduk  perundang-undangan,
                                dan menganalisis salah satu produk perundang-undangan;

                           b.   contoh  perilaku  sebagai  bentuk  kesadaran  akan  hak  dan
                                kewajiban  sebagai  warga  negara  di  lingkungan  sekolah  dan

                                sekitarnya;

                           c.   perumusan  solusi  secara  kreatif,  kritis,  dan  inovasi  untuk
                                memecahkan  permasalahan  kemerdekaan  berpendapat  warga

                                negara dalam era keterbukaan informasi sesuai dengan nilai-nilai

                                Pancasila;



                                                                                   jdih.kemdikbud.go.id
   62   63   64   65   66   67   68   69   70   71   72